Dijelaskan Zulham, AMY dan ASS diproses karena diduga telah melanggar aturan yang mengatur netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sebutnya.
"Terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada," Zulham menambahkan.
Untuk sementara, AMY dan ASS disebut dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B).