Laksus-Maspekindo Serahkan “Daftar Hitam” 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

  • Bagikan
Kosmetik Ilegal

Lalu empat brand lainnya yakni TT Glow, SYR milik Syahraeni, MH milik Mimi Hamsyah dan yang terakhir adalah Jeng Ranti.

Warga Adukan Abhel Figo

Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.

2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi. Sementara brand TT Glow menurut BBPOM telah ditemukan melakukan aktivitas penjualan yang cukup masif.

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF dan TT Glow diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Ketua Maspekindo Sulsel Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi mendesak dilakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan brand-brand tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version