Laksus-Maspekindo Serahkan “Daftar Hitam” 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

  • Bagikan
Kosmetik Ilegal

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Laksus bersama Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan siap menyerahkan daftar 9 brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan menjelang dilakukannya razia besar-besaran. Dari sembilan ini, ada sederet brand ternama seperti FF, Ratu Glow, NRL, MH hingga AF.

"Saya kira ini penting. Agar brand-brand yang beredar dapat segera diperiksa untuk dibuktikan ada tidaknya kandungan bahan berbahaya dalam produk mereka," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (28/10/2024).

Menurut Ansar, ada sedikitnya 9 brand skincare yang beredar masif di Sulsel. Kesembilan brand ini direkomendasikan untuk dilakukan uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.

"Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman," ucapnya.

Selanjutnya, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. "Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi. Lalu oleh pemerintah harus dinyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi," tandas Ansar.

Selain itu, Ansar juga meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.

"Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," tandasnya.

Adapun daftar 9 brand skincare yang akan diserahkan Laksus bersama Maspekindo ke Polda Sulsel yakni FF milik Fenny Frans, Ratu Glow milik Agus Salim Buchar, MH milik Mira Hayati, NRL milik Nurul dan AF milik Abhel Figo.

  • Bagikan

Exit mobile version