Pengamat Hukum Sebut KPU Palopo Wajib Jawab Rekomendasi Bawaslu Terkait Saran TMS Trisal-Akhmad

  • Bagikan
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pencalonan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2024, kembali memasuki babak baru. Usai Trisal Tahir lolos dari masalah hukum pidana Pemilu atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kini muncul masalah lainnya.

Di mana Bawaslu Palopo baru-baru ini menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo agar pasangan Trisal- Akhmad didiskualifikasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024.

Permintaan TMS itu diketahui telah sampai di meja KPU Palopo, hal itu terkonfirmasi dari Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. Adapun permintaan TMS itu disampaikan karena Trisal-Akhmad dinilai tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.

Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon walikota, karena ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar diduga palsu atau tidak absah berdasarkan temuan tim Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.

Pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo terkait TMS Trisal-Akhmad sebagai peserta Pilkada 2024, tidak wajib untuk dilaksanakan.

  • Bagikan