Tak Telaten Periksa Berkas Kontraktor, Ketua Pokja Perpipaan Air Limbah Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Akibat tidak melakukan pemeriksaan terhadap data pengalaman kerja dari PT Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) untuk menjadi Mitra dalam pembangunan proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (paket c), ketua pokja paket ditetapkan jadi tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan, tersangka EB tidak memperhatikan secara seksama teradap keabsahan data dari calon mitranya saat proses lelang dilakukan.

Kata dia, PT KIP diisyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut.

PT KIP membawa pengalaman kerja pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto, padahal pengerjaan itu belum selesai, bahkan sampai penandatangan kontrak pengerjaan paket C itu.

“EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 sengaja tidak memeriksa/meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) dengan cara hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja,” tuturnya, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Kedua tersangka, JRJ dan SD, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar zona barat laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 68,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan cukup bukti atas keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version