MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Berkas perkara Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin, dinyatakan lengkap. Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel akan segera menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses di pengadilan.
Kepastian kelengkapan berkas ini dikonfirmasi oleh penyidik Gakkumdu Sulsel, Rachmat Hidayat, pada Rabu (30/10/2024).
"Iya, sudah P21, berkas perkaranya (Yarham Yasmin) sudah lengkap," ujar Rachmat kepada Rakyat Sulsel.
Dengan lengkapnya berkas, tahap kedua yaitu penyerahan tersangka beserta berkas dan alat bukti akan dilakukan pada Senin, 4 November 2024. Rachmat menambahkan, saat ini hanya kasus Yarham yang telah selesai pemberkasannya, sementara kasus dugaan pelanggaran Pemilu lainnya masih berproses di Gakkumdu Sulsel.
Yarham Yasmin, yang juga ASN Pemprov Sulsel, awalnya hanya berstatus terlapor. Namun, setelah penyelidikan, ditemukan cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Yarham diduga mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Foto dirinya memegang atribut pasangan tersebut dan berpose dengan simbol jari nomor paslon sempat viral di media sosial, yang kemudian dilaporkan oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad kepada Bawaslu Sulsel.