Selama pemeriksaan, Yarham membantah tuduhan kampanye, menjelaskan bahwa simpatisan dari paslon nomor urut 2 mendatanginya di kantor untuk mengurus pajak dan membawa atribut paslon. Yarham menyatakan foto tersebut diambil atas permintaan simpatisan tersebut dan tidak bermaksud sebagai bentuk dukungan.
Meski demikian, Gakkumdu Sulsel telah menetapkan Yarham sebagai tersangka dan mengancamnya dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain Yarham, dua orang lainnya yang tampak dalam foto tersebut masih berstatus sebagai saksi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Isak/B)