Direktur PT Pinrang Sejahtera Resmi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall Sejahtera

  • Bagikan
Direktur PT. Pinrang Sejahtera, MAA saat dibawa tim penyidik Kejari Pinrang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pinrang.

PINRANG, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Direktur PT. Pinrang Sejahtera berinisial MAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Mall Sejahtera Pinrang. Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH., didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pinrang, Selasa (29/10).

Menurut Agung, MAA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengelolaan gedung Mall Sejahtera tanpa perpanjangan izin sewa. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera yang berlaku pada 2012-2016 berakhir tanpa perpanjangan sejak 2016. Namun, sejak 2017 hingga 2024, MAA diduga masih memanfaatkan gedung tersebut untuk mengutip sewa, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.

“Tersangka masih mengelola gedung dan memungut sewa tanpa perjanjian yang sah, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp1,2 miliar,” jelas Agung.

MAA dijerat dengan pasal primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka MAA langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Pinrang untuk masa 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Pinrang.

Agung menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut. (Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version