Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BSK Hukum dan HAM Evaluasi Kebijakan Layanan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar diskusi “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham No 18/2022 tentang perubahan atas Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring maupun daring melalui Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Rabu (30/10). Acara ini diikuti oleh para pejabat pemangku kepentingan keimigrasian dan dari praktisi hukum, kalangan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan unsur masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman dalam laporannya mengatakan pelaksanaan diskusi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum terkait besaran manfaat datau dampak dari Permenkumham No 18/2022 dari sudut pandang peserta diskusi kebijakan, serta memperoleh saran dan masukan terkait Permenkumham No 18/2022 dari peserta diskusi kebijakan.

“Diskusi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan agar pelaksanaan Permenkumham No 18/2022 telah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya, serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor,” ujar Taufiqurrakhman.

Menurut Taufiqurrakhman, masyarakat menuntut Kementerian Hukum dan HAM bersama jajarannya lebih responsif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan inovasi pelayanan publik pada masing-masing unit kerja keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian adalah melakukan perubahan regulasi dengan memberlakukan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” terang Taufiqurrakhman

  • Bagikan