Ia menambahkan dengan adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan paspor. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI memandang perlu memotret lebih jauh implementasi Permenkumham tersebut di wilayah untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor.
Hal inilah yang mendasari dilaksanakan kegiatan “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor”.
Adapun menurut Kakanwil taufiqurrakhman, hasil masukan dari diskusi hari ini akan dijadikan rujukan pengambilan kebijakan untuk mengoptimalkan layanan keimigrasian dimasa depan.
KSementara itu, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Nofli yang mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM Ambeg Paramartha, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang handal dalam penyusunan kebijakan.
“Kolaborasi ini sangat penting mengingat Kanwil Kemenkumham Sulsel lebih dekat dengan pengguna layanan/kelompok sasaran kebijakan sehingga persoalan dalam implementasi kebijakan lebih mudah dipotret oleh para pelaksana kebijakan di wilayah. Belum lagi bila mempertimbangkan karakteristik dari satu wilayah yang beragam ditiap wilayah. Oleh karenanya, pelaksanaan analisis strategi kebijakan di wilayah dimaksudkan agar kebijakan yang dibuat di pusat dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham diwilayah," kata Nofli.
Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa analisis evaluasi dampak kebijakan Permenkumham No 18/2022 berfokus pada 2 (dua) kriteria yaitu: