PAREPARE, RAKYATSULSEL - Keluarga korban penganiayaan oleh seorang oknum polisi berpangkat Briptu di Polres Parepare, kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Profesi dan Pengamanan.
Sidang KKEP tersebut berlangsung di salah satu ruangan Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (30/10/2024).
Akreditor Bidpropam Polda Sulsel Kompol Dominin, memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai hasil sidang KKEP Oknum polisi Briptu AZ, yang telah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri RG.
" Mohon maaf, makasih, makasih, "ucap Dominin singkat sambil merapatkan telapak tangan.
Tak hanya Kompol Dominin, Anggota Polda Sulsel yang turut hadir dalam sidang KKEP tersebut, juga memilih tak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.
" Ketua Komisinya ada di dalam, terimakasih, " katanya singkat, sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
Sementara Kuasa Hukum Korban penganiayaan RG, Wival Agustri mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang Kode Etik Briptu AZ. Bahkan menurut Wival, pihak korban tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait hasil sidang tersebut.
" Klien kami tidak medapatkan informasi yang jelas dari hasil putusan sidan etik tersebut. Tetapi ada informasi yang kami terima bahwa terduga pelanggar ini mengajukan upaya hukum banding. Artinya ada indikasi bahwa terduga pelanggar melakukan pelanggaran kategori berat sebagaimana terdapat dalam pasal 117 juncto 111, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, "Aku Wival Kecewa.
Selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel untuk mengetahui apa apa saja yang dilakukan untuk persiapan yang diajukan banding oleh si terduga pelanggar.
"Harapan kami hasil sidang agar terduga pelanggar dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh instansi kepolisian, " tandasnya.
Ia pun membeberkan bahwa sebelum dimulainya sidang, kliennya sempat adu argumen dengan Akreditur sebab tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas.
"Kami selaku kuasa hukum yang sah, kami memiliki surat kuasa yang ditanda tangani klien kami, namun kami tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang KKEP, " pungkasnya.
Ia menyayangkan, sidang etik yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Sulsel ini, dinilai tidak transparan. Sebab kata dia, tidak adanya keterbukaan atas isi putusan yang telah disampaikan pada sidang kode etik
"Agak kecewa dengan respon dari mereka semua. Sekalipun kita mendapatkan gambaran bahwa terduga pelanggar akan mengajukan banding, tetapi kami ingin keterbukaan atas isi putusan yang telah disampaikan di sidang kode etik.
Kecewa kami juga itu, bahwa sebelumnya sempat kami disampaikan bahwa klien kami bisa masuk untuk mendengarkan putusan, sehingga klien kami memilih masuk, akan tetapi pada faktanya tidak diberi izin untuk masuk, " tutupnya. (Yanti)