Korban Penganiayaan Turut Kawal Sidang KKEP Briptu AZ, Harap Keadilan Tak Sebatas Angan-angan

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian dari Polres Kota Parepare, Briptu AZ kepada Ibu Mertuanya RG, memasuki sidang ke dua yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (30/10/2024).

AZ harus berurusan dengan sidang etik, menyusul tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban RG, yang merupakan Ibu dari istrinya AA sendiri.

Kuasa Hukum RG, Eka Saputra yang ditemui sebelum persidangan berlangsung mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bagaimana proses persidangan KKEP terhadap pelanggar seorang oknum polisi AZ menantu RG.

"Kami akan mengawasi proses persidangan itu berlangsung, apakah sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam undangan yang dikirimkan kepada klien kami (RG) terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat kepada pelanggar (AZ), "jelas Eka.

Lanjut Eka membeberkan, diketahui AZ melakukan penganiayaan dan pengrusakan perabot rumah tangga pada hari Rabu 13 September 2023, di Rumah Mertua Kabupaten Pinrang.

Menurut Eka, penganiayaan terhadap Ibu Mertuanya bukan kali pertama dilakukan.

" ini sebenanrya bukan kali pertama tapi kali ketiga. Kami juga punya putusan inkrah di PN Polewali Mandar, kedua di PN Pinrang, "bebernya.

Dari hasil putusan sidang KKEP ini, Eka berharap agar membuahkan hasil sesuai harapan daripada korban untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar yang merupakan oknum polisi ini.

" Kami berharap dari sidang kode etik ini betul-betul mempertimbangkan apa yang telah terjadi selama ini. Apakah ini bisa menjadi efek jera atau hanya sekedar angan-angan untuk klien kami sebagai pencari keadilan," harapnya.

Sementara Kuasa Hukum lainnya, Wival Agustri, SH juga mengungkapkan, terdapat juga putusan dari Kasasi Mahkamah Agung terkait perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu Ahmad Zulkarnain (AA)

" Kami mengatakan telah melakukan dan tidak mengatakan diduga karena putusan ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, jadi putusannya 1 tahun 6 bulan,"ungkap Wival.

Melalui Sidang ini tambah Wival, agar kasus ini betul-betul dikawal oleh Polda Sulawesi Selatan agar keadilan tidak semata-mata hanya sekedar angan-angan bagi Korban.

" Harapan klien kami agar Polda sulsel mengawal kasus ini, betul-betul mengawal. Artinya keadilan tidak semata-mata hanya sekedar angan, tidak hanya sekedar cerita tetapi betul-betul terwujud. Kami juga mempersiapkan bukti-bukti tambahan untuk diserahkan kepada komisi, "tutupnya.(Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version