JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Kejagung telah memiliki sejumlah alat bukti cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial DS.
Abdul Qohar menjelaskan, bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
Profil Tom Lembong :
Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, memiliki rekam jejak panjang di sektor pemerintahan, bisnis, dan investasi di Indonesia.
Ia merupakan lulusan Harvard University pada 1994 dengan jurusan arsitektur dan perencanaan kota. Memulai karier di dunia keuangan, ia bekerja di Morgan Stanley pada 1995 dan kemudian berkarier di Deutsche Securities Indonesia pada akhir 1990-an.
Karier Tom di Indonesia semakin menonjol ketika bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2000-2002 sebagai Kepala Divisi dan Wakil Presiden Senior.
Pada 2006, ia mendirikan Quvat Management, perusahaan ekuitas swasta yang memperkuat posisinya di dunia bisnis. Tom juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Graha Layar Prima (Blitz Megaplex) pada 2012, memperluas pengalamannya di sektor hiburan.
Dalam pemerintahan, Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan di bawah Presiden Joko Widodo pada 2015-2016.