Kejari Bone Terima Penyerahan Dua Tersangka dan BB Kasus Tindak Pidana Pilkada

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Pilkada dari penyidik Polres Bone.

BONE, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Pilkada atas nama tersangka laki-laki AWW (41) dan perempuan AY (40) dari penyidik Polres Bone.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh JPU setelah penelitian terhadap berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil.

"Selain penyerahan tanggung jawab tersangka, dilakukan pula penyerahan barang bukti berupa:

  1. Flashdisk merek Toshiba warna putih berisi rekaman video Kepala Desa Lamuru dengan durasi 4 menit 20 detik.
  2. Flashdisk Toshiba 4GB warna putih berisi foto dan video Lurah Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur dengan durasi 1 menit 30 detik," ujar Andi Hairil Akhmad.

Para tersangka disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

"Terhadap tersangka AWW dan AY tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP," ungkap Andi Hairil Akhmad.

Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan menyusun surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone agar segera disidangkan, mengingat batas waktu penanganan perkara tindak pidana Pilkada sangat singkat.

Andi Hairil Akhmad juga menjelaskan bahwa tersangka AWW, yang merupakan Kepala Desa Lamuru, menghadiri kegiatan kampanye di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, pada 4 Oktober 2024, sementara tersangka AY, yang merupakan Lurah Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur, menghadiri kegiatan kampanye di Kelurahan Bajoe pada 30 September 2024.

Kedua tindakan tersebut diduga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sehingga diproses oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Bone. (Enal)

  • Bagikan