TAKALAR, RAKYATSULSEL — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian terhadap S, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar untuk mencabut hak perwalian S atas anak-anaknya.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 229/Pdt.G/2024/PA.Takalar yang dibacakan pada 29 Oktober 2024, mengabulkan gugatan yang dilayangkan JPN Kejaksaan Negeri Takalar. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah berhasil mencabut hak perwalian S serta menetapkan wali pengganti bagi anak-anak korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, SH MH, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Takalar atas putusan yang mengabulkan gugatan pihaknya secara penuh.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mendukung upaya Kejaksaan Negeri Takalar dalam menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Putusan ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak melalui pengawasan wali pengganti yang menjamin rasa aman serta perlindungan fisik, mental, dan emosional,” kata Tenriawaru.
Kejaksaan Negeri Takalar berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam memperjuangkan hak-hak anak, terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual dalam keluarga. (Tiro)