MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi III DPR RI kumpulkan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Kamis (31/10/2024) sore.
Pertemuan yang digelar secara tertutup ini diketahui untuk membahas mengenai kesiapan Pilkada di Sulsel, termasuk permasalahan-permasalahan yang dihadapi Gakkumdu Sulsel selama proses pelaksanaan tahapan Pilkada.
Menariknya, dalam pertemuan ini salah satu yang ikut dibahas adalah kasus Trisal Tahir, calon Walikota Palopo yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu paket C saat mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai kandidat calon Walikota Palopo, berpasangan Akhmad Syarifuddin.
Di mana, dalam kasus tersebut tiga orang penyelenggara Pilkada yakni Komisioner KPU Palopo juga turut terseret dalam kasus tersebut dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belakangan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan tidak akan melanjutkan laporan tindak pidana Pemilu terkait dugaan ijazah Trisal Tahir. Termasuk tidak akan melanjutkan laporan pidana terhadap 3 Komisioner KPU Palopo yaitu Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin.
Atas dasar itulah, Komisi III DPR RI turut membicarakan masalah tersebut dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 ke Provinsi Sulsel.
"Itu semua kita lakukan evaluasi, supaya hal-hal itu tidak terulang kembali," ujar anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding setelah mengikuti rapat di Mapolda Sulsel.