Kumpulan Gakkumdu di Polda Sulsel, Anggota DPR RI Ikut Bahas Kasus Trisal Tahir

  • Bagikan
Rapat anggota DPR RI Komisi III bersama unsur Sentra Gakkumdu Sulsel di Mapolda Sulsel, Kamis (31/10/2024).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, hal tersebut penting untuk dibahas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Utamanya untuk melihat apa-apa saja alasan Bawaslu atau Gakkumdu menghentikan kasus Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU itu.

Sarifuddin juga menjelaskan, proses hukum penyelesaian masalah Pilkada harus dilakukan secara terbuka atau transparan agar tidak ada dugaan-dugaan persekongkolan antara yang bermasalah dengan pihak yang menangani kasusnya.

"Paling tidak ada satu landasan dan dasar hukum yang kuat ketika mereka tersangka lalu kemudian dianulir dalam posisinya sebagai tersangka, apa landasan hukumnya, apa dasar hukumnya. Jangan sampai terjadi kongkalikong antara sentral Gakkumdu dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan (pelanggaran) Pilkada," terangnya.

Iapun menyampaikan, hasil rapat atau pertemuan ini nantinya akan dibawa ke meja DPR RI untuk dijadikan bahan evaluasi saat rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini akan kita bawa ke dalam rapat kerja bersama Kapolri, untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada di semua daerah, apalagi daerah-daerah yang ditengarai bahwa itu memang rawan terjadinya konflik horisontal," pungkasnya.

Adapun rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, termasuk unsur Sentra Gakkumdu Sulsel seperti Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim dan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Sulsel menyikapi penanganan dugaan ijazah palsu milik Trisal Tahir. Hal itu dilakukan untuk merespons laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat Palopo, beberapa waktu lalu. Pihak pelapor mengadukan Trisal Tahir, tiga anggota KPU dan dua anggota Bawaslu Palopo.

Namun, perkaranya dihentikan usai Sentra Gakkumdu Sulsel menggelar rapat pembasahan tahap 1. Kasus tersebut dinyatakan tidak bisa dilanjutkan atau telah selesai karena sebelumnya pernah berproses di tingkat Bawaslu Palopo.

Belakangan masalah baru kembali muncul, di mana Bawaslu Palopo kembali menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo. Dalam suratnya rekomendasi tersebut, Bawaslu Palopo meminta agar pasangan calon Walikota Palopo Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024. (Isak/B)

  • Bagikan