WAJO, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang kembali memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan nasabah KUR di Bank Mandiri Cabang Sengkang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Bank Mandiri Sengkang dan diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sengkang, Ibu Sri Hariyanti Suyuti, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang, Ibu Arfiani.
Ahli waris almarhum Abd Rahman, Ibu Dahlia, menyampaikan rasa syukur atas santunan senilai Rp 42 juta yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah, terima kasih banyak, Bu. Kami dari pihak keluarga sangat bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan santunan ini," ungkap Ibu Dahlia.
Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sengkang, Ibu Sri Hariyanti Suyuti, berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu ahli waris dalam membayar angsuran KUR selama masa adaptasi setelah ditinggal almarhum. “Kami berharap program ini dapat berlanjut pada saat kuota KUR dibuka kembali,” ucapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wajo Sengkang, Ibu Arfiani, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja menghadapi risiko sosial. "Bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, sopir, pedagang, dan lainnya, mereka bisa bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan begitu, ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai Rp 42 juta apabila terjadi risiko meninggal dunia,” ujar Ibu Arfiani.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu, juga berharap agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah diakses oleh seluruh nasabah KUR dan pelaku usaha sektor informal. “Perlindungan ini akan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi para pekerja dan keluarga mereka serta menjadi salah satu solusi untuk mencegah kemiskinan ekstrem bagi ahli waris yang ditinggalkan,” tegasnya.
Dengan program ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja informal, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.