SENGKANG, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pengambilan KUR pada Bank Mandiri Cab. Sengkang, Kamis 31 Oktober 2024.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Cabang Bank Mandiri Sengkang pada Kamis, 31 Oktober 2024, dan diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sengkang, Ibu Sri Hariyanti Suyuti, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wajo Sengkang, Ibu Arfiani, kepada ahli waris dari almarhum Abd Rahman.
Ibu Dahlia (ahli waris) mengatakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak, Bu. Kami dari pihak keluarga sangat bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan santunan senilai 42 juta ini. Sekali lagi, terima kasih banyak,” ungkapnya.
Ibu Sri Hariyanti Suyuti, Pimpinan Bank Mandiri Cab. Sengkang, mengatakan bahwa dengan adanya program santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk debitur KUR yang meninggal dunia, ahli waris dapat memanfaatkan santunan tersebut sebagai backup pembayaran angsuran selama beberapa waktu, sambil beradaptasi menjalankan usaha peninggalan almarhum, untuk keberlanjutan usaha dan penghasilan yang tentunya akan digunakan untuk keberlangsungan pembayaran angsuran hingga kredit lunas nantinya.
“Harapan kami tentunya program ini dapat berlanjut pada saat kuota KUR dibuka kembali,” tutup Sri.
Arfiani, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang, mengatakan bahwa jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial. Terkhusus untuk para nasabah KUR atau pekerja yang bergerak di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dapat ikut dalam program yang diberikan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran per bulan sebesar Rp 36.800/orang untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT) dan Rp 16.800/orang untuk dua program (JKK dan JKM), ungkapnya.
Pekerja informal yang dimaksud seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir, pedagang, dan lain-lain juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp 16.800/bulan, sudah melindungi dari seluruh risiko kecelakaan kerja dan memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila mengalami risiko meninggal dunia sebesar 42 juta. “Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan. Dengan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan, maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya,” tutup Arfiani.
Di tempat yang berbeda, I Nyoman Hary Sujana berharap seluruh nasabah KUR dan pelaku usaha dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja, khususnya sektor informal, dapat bekerja keras dan bebas cemas. (*)