MAKASSAR, RAKYATSULSEL – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (28/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan sosial kepada para petani melalui penerapan sistem keagenan komunitas atau Agen Perisai.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan beserta para kepala bidang dan koordinator penyuluh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, membahas optimalisasi keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas diterbitkannya Surat Edaran Nomor 500.15/6492/DTPH-BUN pada 12 September 2024 yang mengatur pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani.
Surat Edaran tersebut merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Perlindungan jaminan sosial bagi para petani sangat penting untuk menghadapi risiko sosial dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi mereka. Selain itu, kehadiran para penyuluh di daerah akan sangat membantu dalam mengedukasi dan mendorong partisipasi petani dalam program jaminan sosial ini,” ujarnya.
Program JKK menyediakan manfaat perlindungan menyeluruh, seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai rekomendasi medis, santunan cacat, dan beasiswa bagi anak petani yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, Program JKM memberikan santunan hingga Rp 42 juta bagi ahli waris petani yang meninggal karena sebab alami.
Pada acara ini, sistem keagenan komunitas atau Agen Perisai juga disosialisasikan. Sistem ini memberikan kesempatan bagi penyuluh atau masyarakat yang memenuhi kriteria menjadi koordinator wadah atau agen, yang bertugas mengedukasi, mendaftarkan, dan memastikan kelangsungan pembayaran iuran. Koordinator atau agen akan menerima insentif untuk setiap akuisisi kepesertaan dan pembayaran iuran petani.
Salah satu Agen Perisai terbaik dari Kabupaten Pinrang turut hadir dan berbagi pengalaman mengenai manfaat serta keuntungan menjadi Agen Perisai yang produktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak petani yang teredukasi dan berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan, sehingga kesejahteraan petani dapat terjamin dalam jangka panjang.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sulsel untuk mendukung kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan. (*)