Kejari Telusuri Dugaan Pungli SMAN dan SMKN di Takalar

  • Bagikan
Kajari Takalar, Tenriawaru.

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2 juta yang dikutip dari setiap kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Takalar.

Kajari Takalar, Tenriawaru, menyatakan pihaknya merasa aneh karena meski sering mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), tak ada kepala sekolah yang melaporkan dugaan pungli ini.

"Kami akan telusuri dugaan ini lebih lanjut. Kami heran, sekolah-sekolah yang sudah beberapa kali kami kunjungi melalui JMS tak ada yang berani bicara soal ini," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Takalar, H. Abdul Rauf, membantah tudingan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul bukan pungutan, melainkan hasil kesepakatan kepala SMAN dan SMKN di Takalar untuk membiayai pembuatan paving block di halaman Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VII Takalar-Jeneponto, yang akan digunakan sebagai area parkir.

“Selama ini, setiap ada rapat di Cabdis, kendaraan kepala sekolah diparkir di bahu jalan, dan pernah terjadi insiden kendaraan kepala sekolah tertabrak. Jadi, kami inisiatif membuat parkiran yang aman,” kata Abdul Rauf, Kamis (31/10/2024).

Menurut Abdul Rauf, salah satu pengusaha paving block, H. Ruppa, yang juga merupakan kerabat Ketua MKKS SMAN Takalar, H. Talli, turut menyumbangkan paving block untuk proyek tersebut.

"Ini memang kesepakatan kami, tanpa intervensi dari Cabdis. Dana sumbangan pun bervariasi, dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Selain kepala sekolah, ibu Cabdis dan pengawas juga ikut berpartisipasi," jelasnya.

Abdul Rauf juga mengungkapkan bahwa total dana yang terkumpul dari kepala sekolah mencapai Rp 25 juta, dengan sumbangan tambahan dari pihak pabrik paving block karena pengerjaan itu tidak cukup dengan anggrabmn 25 juta. Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak melibatkan intervensi dari Cabdis.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa kepala sekolah di Takalar diwajibkan menyetor Rp 2 juta kepada MKKS. Praktik pungli dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001), yang mengategorikan pungli sebagai tindakan korupsi. (Supahrin)

  • Bagikan

Exit mobile version