MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tetap menjadwalkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin untuk mengikuti debat terbuka kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Kepastian pasangan Trisal-Akmad diikutsertakan dalam debat kandidat diketahui dari flyer kegiatan yang beredar luas di media sosial. Selain Trisal-Akhmad, debat juga akan dihadiri oleh tiga pasangan kandidat lainnya yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
Rencananya, debat kandidat Pilwali Palopo akan digelar di Gammara Hotel Makassar, Minggu 3 November 2024. Acara akan digelar mulai pukul 13.00 Wita.
Padahal, di saat yang bersamaan, Badan Pengawas Pemilu Palopo telah merekomendasikan kepada KPU Palopo agar Trisal Tahir didiskualifikasi dalam pencalonan akibat skandal dugaan ijazah palsu.
Bawaslu berpendapat, pencalonan Trisal cacat secara administratif sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai salah satu kontestan.
Rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut telah diterbitkan sejak 28 Oktober lalu. KPU Palopo diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas rekomendasi tersebut. Artinya, waktu bagi KPU untuk merespons rekomendasi itu berakhir pada 4 November.
Hingga berita ini dituliskan, komisioner KPU Palopo yang dikonfirmasi tak memberikan respons. Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tak membalas pesan singkat yang dilayangkan.
Pencalonan Trisal Tahir di Palopo sejak awal mengalami polemik. Awalnya KPU Palopo menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat (TMS) ikut sebagai kontestan.
Belakangan, KPU mencabut keputusannya sendiri dan menyatakan Trisal memenuhi syarat (MS). Putusan itu diambil setelah dilakukan mediasi tertutup antara KPU, Bawaslu, dan tim hukum Trisal.
Akibat putusan itu, Trisal dan tiga anggota KPU Palopo sempat ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi, status itu dicabut dengan alasan kasus telah daluarsa setelah 14 hari penyidik tak mampu memeriksa Trisal Tahir.
Sebelumnya, juru bicara Trisal-Akhmad, Haedar Djidar saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pembelaan jika sewaktu-waktu Trisal Tahir dinyatakan TMS. Namun langkah tersebut akan diambil jika surat resminya telah diterima.
"Terkait personal itu saya kira kami juga harus terima secara resmi dulu suratnya. Kalau sudah diterima, paslon yang bersangkutan tentu kita bersiap-siap melakukan upaya-upaya hukum yang telah ditentukan, juga oleh peraturan perundang-undangan, kira-kira begitu," ujar Haedar.
Haedar menegaskan, sebagai warga negara yang taat akan hukum maka segala permasalahan jika sewaktu-waktu ada, juga diselesaikan Trisal- Akhmad lewat jalur hukum. Termasuk jika TMS tersebut merupakan bagian dari masalah administrasi, maka langkah hukum yang akan diambil nantinya juga akan lewat jalur administrasi.
Sampai saat ini, kata dia, tim pemenangan Trisal-Akhmad terus bergerak melakukan sosialisasi di masyarakat. (fahrullah/B)