KPU Tentukan Nasib Trisal-Akhmad di Pilwali Palopo Besok

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo mengenai permintaan diskualifikasi pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.

Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut akan dibahas oleh KPU Palopo dalam rapat pleno yang jadwalnya digelar pada Senin besok, (4/11/2024). Pleno tersebut juga sebagai penentu nasib pasangan Trisal-Akhmad di Pilwalkot Palopo 2024, apakah dinilai memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sampai saat ini kami belum menggelar rapat pleno membahas terkait rekomendasi Bawaslu," ujar Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin kepada wartawan usai pelaksanaan debat Pilwalkot Palopo di Hotel Gammara, Makassar, Minggu (3/11/2024).

Irwandi mengatakan, pihaknya atau KPU Palopo wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut sebagaimana perintah undang-undang. Untuk itu, rapat pleno akan digelar pada Senin besok.

Ia juga mengatakan, deadline atau batas waktu untuk membahas rekomendasi Bawaslu Palopo itu terakhir besok, terhitung dari tanggal rekomendasi itu diterima KPU Palopo.

"Karena dalam undang-undang disebutkan rekomendasi Bawaslu (Palopo) itu wajib untuk kami tindaklanjuti. Kalau kita berhitung mundur besok (deadline), besok pukul 19.00 Wita," kata Irwandi.

Adapun selama ini, Irwandi mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian atas rekomendasi tersebut. Selain kajian di internet KPU Palopo sendiri, mereka juga meminta pendapat parah ahli terkait rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut, yaitu meminta status pasangan Trisal-Akhmad dari menuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.

"Saat ini kami fokus mengumpulkan pendapat parah ahli, kami meminta pendapat terkait rekomendasi Bawaslu tersebut. Tindak lanjut itu akan kami kaji dulu. Soal bagaimana kami menyikapi, itu akan kami putuskan dalam rapat pleno bersama komisioner (KPU Palopo) lainnya," tutur dia

Mantan jurnalis itu kembali mempertegas bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apapun atas rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut.

Di mana keputusan atau jawaban dari rekomendasi Bawaslu Palopo akan diputuskan setelah mendengar pendapat dari masing-masing komisioner KPU Palopo dan pendapat para ahli.

"Yang jelas kami sampai saat ini kami belum memutuskan (TMS atau tetap MS), kami akan pleno. Tapi yang jelas, besok paling lambat kami sudah rapat pleno," ungkap Irwandi.

"Jadi tergantung pendapat masing-masing (lima) komisioner nantinya. Tapi untuk menyatukan persepsi kami, yah itu tadi, saat ini kami sementara mengumpulkan pendapat parah ahli terkait rekomendasi Bawaslu selain dari kajian internet kami. Itu nanti yang akan kami sandingkan dalam putusan," lanjut dia.

Saat ditanyakan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu paket C oleh Trisal Tahir saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota Palopo 2024, Irwandi dengan tegas menyatakan bahwa itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Itu bukan kewenangan kami (dugaan ijazah palsu). Hasil palsu atau tidak itu tidak bisa kami pastikan, yang jelas (membuktikan) asli atau palsu itu hanya dua cara yang bisa ditempuh, lewat uji forensik dan lewat pengadilan," tegas dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan