Aktivis Sulsel Desak Saber Pungli Usut Dugaan Pungutan Liar di SMAN dan SMKN Takalar

  • Bagikan
ilustrasi.

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Aktivis anti korupsi di Sulawesi Selatan, Iwan Sugiono, mendesak Tim Saber Pungli di Kabupaten Takalar untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Takalar, Haji Abdul Rauf. Dugaan pungli ini diduga diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah VII Takalar–Jeneponto, Dra. Hj. Andi Ernawati, M.Pd.

Menurut laporan yang beredar, setiap kepala sekolah SMAN dan SMKN di Takalar diwajibkan menyetor Rp2 juta kepada Haji Abdul Rauf sebagai Sekretaris MKKS. Uang tersebut dikatakan digunakan untuk proyek pemasangan paving block di halaman kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Jalan Poros Pattallassang, Takalar.

“Kami prihatin melihat kondisi pendidikan di Sulsel, khususnya di Takalar, yang kini tercemar dengan dugaan pungli. Tidak mungkin uang yang disetor itu dana pribadi para kepala sekolah. Kami menduga dana tersebut diambil dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dipoles dalam Laporan Pertanggungjawaban,” ujar Iwan Sugiono, Senin (04/11/2024).

Iwan juga menyoroti langkah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Takalar-Jeneponto yang dinilai tidak mengindahkan kemampuan keuangan provinsi. Ia mempertanyakan alasan Disdik Sulsel tidak menyediakan anggaran untuk memperbaiki halaman kantor, hingga akhirnya para kepala sekolah menjadi sasaran pungutan.

“Seharusnya Kacabdis membuat proposal ke Disdik Sulsel terkait kondisi kantornya. Jangan sampai para kepala sekolah menjadi korban pungli atas fasilitas pemerintah,” tambahnya.

Sebagai tindakan tegas, Iwan meminta Tim Saber Pungli Takalar segera mengusut tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga mendesak PJ Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang dianggap abai terhadap dugaan pungli ini.

“Kami menduga kejadian ini bisa terjadi karena lemahnya pembinaan dari Kepala Disdik Sulsel. Padahal, pungli jelas melanggar Undang-Undang Tipikor dan harus diberantas,” tegas Iwan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, berjanji akan menelusuri dugaan pungutan liar terhadap para kepala sekolah SMAN dan SMKN di Takalar.

“Kami akan segera telusuri dugaan ini. Kami heran mengapa dalam beberapa kali program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, tidak ada yang berani melapor,” ungkap Tenriawaru.

Di lain pihak, Haji Abdul Rauf membantah tuduhan pungli ini. Menurutnya, dana yang terkumpul hanyalah sumbangan sukarela dari para kepala sekolah untuk perbaikan halaman kantor Cabdis.

“Tidak benar itu disebut pungli. Para kepala sekolah menyumbang sukarela, ada yang Rp1 juta, Rp1,5 juta, hingga Rp2 juta. Total yang terkumpul sekitar Rp25 juta,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat menunggu tindak lanjut serius dari pihak berwenang agar dunia pendidikan di Sulawesi Selatan bebas dari praktik pungli yang menghambat kemajuan pendidikan. (Supahrin)

  • Bagikan