MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah melakukan pelantikan terhadap 604 Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara 27 November nanti.
Pelantikan dilakukan pada 3 atau 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan.
Jumlah Pengawas TPS di Kabupaten Maros sebanyak 604. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Maros. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Pelantikan ini dirangkaikan dengan pembekalan atau bimbingan teknis bagi Pengawas TPS, dengan materi yang diberikan berfokus pada orientasi tugas, memahami tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS dalam pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman dalam arahnya berpesan agar Pengawas TPS menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dan memperkuat pengetahuan tentang pengawasan pemilihan.
"Pelantikan sengaja didesain untuk memberikan pengenalan awal terkait tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) Pengawas TPS. Hal ini penting karena jika mereka sudah mengetahui TWK nya, maka sudah bisa dipastikan mereka akan bekerja berdasarkan amanat Undang-undang karena pemahaman TWK merupakan langkah awal on the track bekerja sebagai pengawas Pemilu," kata Sufirman saat memberikan sambutan dan arahan dalam pelantikan PTPS di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Senin (4/11/2024).
Selain penguatan TWK, dalam pembekalan juga sudah diperkenalkan kepada Pengawas TPS, poin-poin penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di TPS, serta bagaimana pencegahan dan penanganannya.