Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Makassar Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Terdakwa Hengki saat menjalin rekontruksi di Jalan Kandea, di depan rumah TKP.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hengki mengakui masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Di mana, Majelis Hakim sempat memberi kesempatan kepada panesihat hukum terdakwa Hengki, Vhivy Arida Bhayangkara untuk mengajukan banding dengan waktu tujuh hari. 

"Pikir-pikir (ajukan banding) yang mulia," jawab Vhivy.

Sebelumnya Rakyat Sulsel memberitakan, motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Jumatia (35) oleh suaminya sendiri bernama Hengki karena cemburu. 

Mayat korban ditemukan oleh polisi dalam kondisi terkubur di dalam rumahnya dan tinggal tulang belulang, Minggu (14/4/2024). Dari keterangan polisi, korban tewas akibat dibunuh suaminya sendiri, pada tahun 2018, atau sekitar 6 tahun lalu. 

Adapun motif pelaku Hengki tega menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu karena korban bertemu dengan mantan pacarnya.  Namun saat Hengki menanyakan perihal tersebut, Jumiati atau koran disebut tidak mau mengakui hingga pelaku geram lalu menganiaya hingga meninggal dunia.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," ujar Hengki usai diamankan polisi.

Hengki mengatakan, awalnya dia hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, namun kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dengan memukul di bagian kepalanya. 

"Saya pukul pakai (balok) kayu di kepalanya. Saya lupa bulan berapa, kira -kira 2018," sebutnya.

  • Bagikan