Selain itu, dari pengakuan Hengki juga diungkapkan jika mayat istrinya dikuburkan di tanah kosong tepat di belakang rumahnya di Jalan Kandea. Pelaku juga mengatakan mayat istrinya dikubur dengan cara ditimbun pasir, bukan di cor seperti informasi yang beredar.
"Saya taruh (kubur) di belakang rumah, saya timbun pakai pasir, kasih semen di atasnya, tidak dicor," ungkapnya.
Sementara Kapolda Sulsel waktu itu, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang turun langsung mendatangi lokasi kejadian mengatakan, penemuan mayat perempuan itu pertama kali terungkap saat anak perempuan korban berinisial VI (17) melapor ke Mapolrestabes Makassar mengenai penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri.
"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (VI) yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri," ujar Andi Rian saat diwawancara di lokasi kejadian.
Dijelaskan Andi Rian, dari laporan VI itulah penyidik kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Dimana VI bercerita jika selain dirinya jadi korban kekerasan oleh ayahnya sendiri, juga ibunya turut jadi korban hingga meninggal dunia.
Anak korban disebut mengungkapkan kelakuan ayahnya yang selama ini menutup aibnya dengan menuduh istrinya melarikan diri bersama pria lain, melainkan dibunuh lalu mayatnya dikubur di dalam rumahnya.
Adapun kasus pembunuhan Jumatia diketahui berlangsung sekitar enam tahun lalu, tepatnya di tahun 2018. Atau anak korban atau pelapor VI saat itu masih berusia 11 tahun.