Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Makassar Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Terdakwa Hengki saat menjalin rekontruksi di Jalan Kandea, di depan rumah TKP.

"Setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati. Kejadiannya 2018, kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," terang Andi Rian. 

Dari laporan tersebut, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan penyidik langsung merespon cepat dengan mengamankan pelaku. Termasuk mendatangi TKP bersama DOKPOL dan INAFIS untuk mengidentifikasi mayat korban.

Dimana kondisi mayat korban saat ditemukan dalam kondisi terkubur dan hanya tersisa tulang belulang.

"Sekilas ada kelihatan tulang belulang. Tinggal nanti kita melihat, menguji apakah itu betul tulang manusia kemudian kita akan lakukan uji DNA karena keluarganya masih ada," jelasnya.

Pada kasus ini, Andi Rian juga meluruskan mengenai informasi beredar jika mayat korban dicor di bawa lantai, melainkan hanya ditimbun di dalam rumahnya.

"Bukan dicor, jadi sekilas saya lihat di rumah ini (TKP) ada tanah 1 meter dengan halaman belakang jadi dengan bangunan sebelah itu ada 1 meter, itu tanah kemudian ditaruh di situ, cuman ditimbun begitu saja," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version