MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masih ingat kasus Hengki? pria berusia 43 tahun yang tega membunuh istrinya sendiri lalu jasadnya ditimbun di dalam rumah di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kini divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis Hengki dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutina Saswati didampingi dua hakim anggota, Wahyudi Said dan Heriyanti dalam sidang agenda putusan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11/2024).
Dalam putusan tersebut, terdakwa Hengki Talib alias Hengki dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai bagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara semur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Sutina dalam amar putusannya.
Terdakwa Hengki dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena beberapa hal yang dinilai memberatkan. Salah satunya karena perbuatannya itu dilakukan terhadap istrinya sendiri.
Terlebih, terdakwa Hengki usai membunuh istrinya ia masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Selain itu, terdakwa juga disebut berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan menguburkan atau menimbun jasad korban di belakang rumah.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Hakim.