ASN Pemprov Sulawesi Selatan Segera Diadili di Kasus Tindak Pidana Pemilu

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan melimpahkan perkara dugaan netralitas aparat sipil negara ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (4/11/2024).

Dalam kasus ini, Gakkumdu menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah
Sulawesi Selatan Wilayah Samsat Makassar Satu non aktif, Yarham Yasmin. Berkas perkara beserta Yarham Yasmin sebagai tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Makassar.

Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Awaluddin mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk persiapan masuk ke persidangan.

“Tersangka dan barang bukti
terkait dengan kasus dugaan tin-
dak pidana pemilu," ujar Awalud-
din.

Dia mengatakan berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana besok (hari ini), berkas akan
diajukan ke pengadilan. Nanti
pengadilan yang mengeluarkan
penetapan untuk menentukan
jadwal persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

Awaluddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Yarham Yasmin yang merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Yarham ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Fotonya memegang memang kartu
atau atribut Sudirman-Fatma bersama dua orang lainnya sambil berpose 2 jari sempat viral di sosial media dan berujung pada laporan yang dilayangkan tim hukum paslon Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad ke Bawaslu Sulsel.

Adapun dalam foto tersebut ada dua orang lainnya yang ikut berfoto dengan tersangka inisial AM dan ZA. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

"Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan," kata anggota penyidik Gakkumdu Sulsel, Rachmat Hidayat.

Bawaslu Sulsel awalnya menerima laporan terkait foto dugaan ketidak netralan oknum ASN Pemprov Sulsel, yang beredar di sosial media, pada Senin (30/9/2024).

Dalam foto yang tersebar itu, ASN tersebut terlihat berfoto disebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor paslon tersebut.

Belakangan diketahui, ASN yang ada di foto tersebut adalah Yarham Yasmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Bapenda Sulsel wilayah Samsat
Makassar I.

Setelah mendapatkan laporan
atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Bawaslu langsung melakukan penelusuran selama dua hari dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan Yarham di sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Rabu
(2/10/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yarham mengaku telah melakukan klarifikasi dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan terkait kejadian dalam foto yang tersebar di sosial media itu.

“Saya sudah mengklarifikasi apa-apa kejadian dan untuk semua pertanyaan, alhamdulillah kami sudah jawab sesuai apa yang terjadi,” tutur Yarham
sebelumnya.

Yarham juga sempat menepis bahwa foto yang beredar tersebut bukan sebuah dukungan. Dia menjelaskan pada saat itu, simpatisan dari salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel datang ke kantornya untuk melakukan pelayanan pajak.

Kemudian para simpatisan itu, menuju ke ruangannya dan membawa kartu foto paslon Tersebut.

“Itu bukan bentuk dukungan. Saya paham saya ASN, cuma pada saat itu ada simpatisan yang pada saat itu mau mengurus Pajak dan naik ke atas,” ujar Yarham.

Kemudian, kata Yarham, para
simpatisan itu berniat membagi-bagikan kartu foto paslon
tersebut di kantor Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I.

“Ternyata pada saat itu dia bawa sesuatu, dia rencana bagi-bagi ke bawah, tetapi saya larang. Kau gak boleh bawa, kau gak boleh bagi di bawah. Itu kan pelayanan, ini fasilitas publik apalagi ini milik pemerintah,” beber dia.

Bukan itu saja, Yarham juga sempat berkilah bahwa terkait foto dengan berpose simbol nomor urut 2 merupakan permintaan dari simpatisan paslon tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal para simpatisan dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 itu.

"Itu permintaan dari simpatisan tersebut. Supaya cepat selesai, cepat keluar, dia minta foto. Hari Jumat tanggal 27, saya lagi habis istirahat salat Jumat, saya lagi makan kebetulan dia datang. Saya tidak kenal, beliau itu wajib pajak. Kebetulan waktu itu hari terakhir pembebasan denda pajak. Jadi dia naik ke atas untuk konsultasi kemudian riba-tiba dia keluarkan itu kartu. Ketimbang dia bagi ke bawah, mending saya eksekusi di situ. Terus dia minta tolong kalau bisa
foto, ya udah sini foto cepat baru
pulang. Kartunya sudah kita am-
bil,” ujar Yarham. (abu hamzah)

  • Bagikan