MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 3 Jeneponto mulai mencuat dari kalangan guru. Beberapa guru di sekolah tersebut mengaku mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa alasan yang jelas. Selain itu, tenaga honorer juga melaporkan adanya pemotongan gaji.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemotongan TPP tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melaporkan hal-hal terkait kedisiplinan pegawai kepada Dinas Pendidikan, tetapi keputusan terkait pemotongan TPP harus didasari pada aturan yang berlaku.
"Kalau ASN, ada aturan jelasnya. Mereka bisa dikenai sanksi mulai dari ringan hingga berat," ujar Andi Iqbal saat dikonfirmasi oleh Rakyat Sulsel, Selasa (6/11/2024).
Andi Iqbal menambahkan bahwa TPP dan gaji ASN biasanya langsung disalurkan ke rekening masing-masing. Kecuali jika ada laporan dari sekolah terkait absensi atau kinerja, maka pemotongan bisa diberlakukan setelah melalui penilaian yang jelas.
Terkait laporan pemotongan gaji honorer, Andi Iqbal menyatakan akan mendalami permasalahan ini. "Saya akan berkoordinasi dengan pihak SMKN 3 Jeneponto," tambahnya.
Sebelumnya, Rakyat Sulsel menerima informasi bahwa praktik pungli di lembaga pendidikan di Kabupaten Jeneponto semakin marak. Pungutan tersebut tidak hanya menyasar siswa atau orang tua, tetapi juga tenaga pendidik.
SMKN 3 Jeneponto, yang berlokasi di Pabiringan, Kecamatan Binamu, disebut-sebut sebagai salah satu sekolah yang diduga melakukan pemotongan TPP dan gaji honorer dengan alasan yang tidak mendasar.
"Ada beberapa guru ASN yang dipotong TPP-nya dengan berbagai alasan yang tidak realistis, seperti terlambat ikut upacara, dan bukan hanya guru ASN, guru honorer juga. Bahkan ada honorer yang dipotong sampai Rp800 ribu. Kasihan, gaji mereka sudah kecil dipotong lagi," ungkap seorang sumber kepada Rakyat Sulsel, Minggu (3/11/2024).
Pihak Dinas Pendidikan Sulsel diharapkan dapat segera menindaklanjuti masalah ini demi menciptakan iklim kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh tenaga pendidik di sekolah tersebut. (Abu/B)