MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindaklanjuti atau menolak rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Dengan begitu, pencalonan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Keputusan ini diambil KPU Kota Palopo usai menggelar rapat pleno di Kota Makassar, pada Senin kemarin (4/11/2024), terkait tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Palopo meminta agar KPU menyatakan pasangan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2024 atas dugaan ijazah paket C palsu.
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin dalam konferensi pers di kantor KPU Palopo, Selasa malam (5/11/2024).
Irwandi menuturkan, keputusan tersebut diambil pihaknya usai melewati diskusi panjang dalam rapat pleno yang digelar di Kota Makassar dari siang sampai sore, Senin kemarin. Keputusan, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan bertentangan dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
Ia menyebut, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 di pasal pasal 133 ayat 1 jelas disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," ujar Irwandi.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto menilai rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin pada Pilwalkot Palopo 2024, tidak tepat.
Menurut Prof Aswanto, Bawaslu Palopo seharusnya mengeluarkan rekomendasi yang bersifat rujukan untuk nantinya diteruskan KPU Palopo kepada pengadilan. Di mana Bawaslu Palopo disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah ijazah Trisal Tahir itu palsu atau tidak sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Aturan tersebut dikatakan termuat dalam Pasal 133, PKPU Nomor 8 tahun 2024. Di mana bunyi Pasal 133 ayat 1 yaitu dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara ayat 2 dijelaskan dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dan Pasal 126.
"Di Pasal 133 PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu saya kira cocok untuk kasus Palopo. Pada itu kalau KPU sudah menetapkan pasangan calon lalu ada laporan bahwa ijasah itu dianggap bermasalah maka pasal 133 itu meminta pada KPU untuk meneruskan tindak lanjut itu ke pengadilan. Karena pengadilan yang punya kompetensi untuk menentukan asli atau palsu, buka Bawaslu," ungkap Prof Aswanto.
"Kalau tidak salah itu di Palopo kan ada rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang ada. Itu dilihat pasal 133 rekomendasi Bawaslu yang meminta untuk mendiskualifikasi itu sebenarnya keliru," lanjutnya.
Prof Aswanto menjelaskan, salahnya dalam rekomendasi untuk mendiskualifikasi atau TMS tidak tepat karena bertentangan dengan pasal 133 itu. Seharusnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar permasalahan pencalonan Trisal Tahir dibawa ke pengadilan.
Bawaslu disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Trisal Tahir ini memenuhi syarat pencalonan sebagai calon walikota Palopo atau tidak. Utamanya pada ijazah yang digunakan apakah sah atau tidak harus diputuskan lewat pengadilan.
"Kelirunya karena ada pasal itu. Mestinya Bawaslu juga lihat pasal 133 itu bahwa kalau di daerah itu pasangan calon sudah ditetapkan lalu kemudian ada dugaan ijazah palsu maka rekomendasi yang dari Bawaslu itu oleh KPU di tindaklanjuti dalam bentuk meneruskan kecurigaan itu untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu di pengadilan," terangnya.
"Jadi tidak bisa langsung didiskualifikasi (TMS). Kenapa karena Bawaslu tidak punya kewenangan menyatakan ini (ijazah) asli atau palsu. Bawaslu itu hanya menyampaikan bahwa ada dugaan bahwa ini palsu dan tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tindakan diskualifikasi ketika itu baru dugaan. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan menentukan itu palsu atau tidak palsu. Bawaslu hanya menerima (laporan) atau menemukan bahwa ada kecurigaan ini palsu," sambungnya.
Untuk itu, kata Prof Aswanto, jika keputusan KPU Palopo nantinya tidak mengabulkan rekomendasi Bawaslu Palopo yakni mendiskualifikasi Trisal-Akhmad dari pencalonan Pilwalkot Palopo tidak ada masalah, dikarenakan rekomendasi yang diberikan memang tidak tepat.
"Jadi saya kira kalau misalnya KPU tidak melakukan rekomendasi untuk didiskualifikasi yah itu memang karena ada kekeliruan di rekomendasi. Rekomendasinya tidak boleh mendiskualifikasi, rekomendasinya mestinya agar KPU meneruskan atau memproses perkara itu karena dianggap palsu," ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan baiknya Bawaslu Palopo kembali memberikan rekomendasi kepada KPU Palopo untuk meneruskan perkara tersebut ke meja hijau agar terang benderang. Terlebih, putusan pengadilan nanti disebut akan menjadi final apakah pasangan Trisal-Akhmad ini memenuhi syarat untuk TMS atau tetap memenuhi syarat (MS).
Terlebih waktu untuk memproses masalah ini di pengadilan disebut masih ada kurang lebih 23 hari, atau sebelum hari pemilih 27 November 2024. Pengadilan khusus Pilkada juga disebut punya waktu mengadili laporan tersebut paling lambat 14 hari, terhitung sejak surat itu masuk di pengadilan.
"Kalau saya mestinya Bawaslu harus segera merekomendasikan kembali ke KPU supaya KPU meneruskan itu ke pengadilan. Karena kalau di Undang-undang Bawaslu merekomendasikan pada KPU untuk meneruskan kepada pengadilan untuk KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk meneruskan ke pengadilan. Apapun keputusan pengadilan itu yang menjadi keputusan. Cuman keputusan pengadilan itu tidak harus bahwa pada tahapan tertentu saja, kalau misalnya di putus setelah pemilihan, yah tetap dibatalkan kalau itu bermasalah. Sekarang kan masih minus 23 hari dan sebenarnya itu masih bisa dikejar kalau Bawaslu nya cerdas," pesannya.
Sekedar diketahui, Bawaslu Palopo sebelumnya mengirim surat rekomendasi terkait pencalonan Trisal-Akhmad untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor urut 4 tersebut. Trisal diduga menggunakan ijazah paket C tidak asli untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo Pilkada 2024. (Isak Pasa'buan/B)