Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Miliar
MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Polrestabes Makassar memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 27 orang terkait dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Masjid Nurul Dzikir. Pemeriksaan ini dilakukan karena pembangunan masjid tersebut diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa 27 orang yang diperiksa terdiri dari 10 anggota panitia masjid dan 17 pemilik toko bangunan yang memasok material.
“Dana pembangunan masjid ini bersumber dari hibah Pemerintah Kota Makassar untuk tahun anggaran 2022,” ujar Ngajib, Senin (4/11/2024).
Laporan pertanggungjawaban pembangunan masjid tersebut diduga menggunakan nota atau kuitansi fiktif. Warga setempat juga melaporkan bahwa lantai dua masjid rawan roboh saat digunakan oleh jemaah.
“Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ngajib.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam kasus ini sangat jelas, mengarah pada kerugian negara atau total loss.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” ungkap Yudhiawan saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar.
Yudhiawan menjelaskan bahwa dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Masjid Nurul Dzikir, ditemukan banyak bukti nota fiktif yang digunakan sebagai laporan penggunaan dana hibah.
Saat ini, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan kerugian negara sedang dihitung oleh tim ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid ini tidak digunakan sesuai peruntukannya," katanya.
Pada 12 April 2021, pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan hibah kepada Wali Kota Makassar dengan melampirkan desain dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 2,4 miliar melalui Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar.
Kemudian, pada 10 Juni 2024, setelah verifikasi, permohonan tersebut disetujui dengan bantuan dana hibah sebesar Rp 2 miliar, yang bersumber dari APBD 2022. Meskipun ada perjanjian sebelum pencairan dana, ternyata banyak kesepakatan yang tidak dipenuhi. (Abu/B)