MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan salah satu pegawai Pemprov Sulsel kini memasuki tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dan barang bukti untuk tahap kedua.
“Ya, hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait tindak pidana pemilu,” ungkapnya saat diwawancarai Rakyat Sulsel, Senin (4/11/2024).
Penyerahan dilakukan pada pukul 10.00 WITA di Kantor Kejari Makassar. Menurut Alamsyah, pemeriksaan singkat telah dilakukan terhadap tersangka berinisial YY, serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Penanganan ini menjadi bukti bahwa rekan-rekan Gakkumdu sudah menjalankan tugas dengan baik," tambahnya.
Tersangka YY hadir didampingi oleh pengacara, penyidik, dan pihak Bawaslu Sulsel.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad, mengonfirmasi bahwa analisis singkat dari seluruh stakeholder terkait telah diterima.
“Tersangka YY dikenakan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang,” jelas Asrini.
Tersangka YY merupakan pelaku pertama dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Makassar. Asrini menambahkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Samsat Makassar I dinyatakan lengkap oleh Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel, dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
Kepastian ini dikonfirmasi oleh penyidik Gakkumdu Sulsel, Rachmat Hidayat. "Iya, sudah P21, berkas perkaranya (Yarham Yasmin) sudah lengkap," kata Rachmat. (Abu/B)