Layanan Perekaman e-KTP di Bulukumba Kini Tersedia di Kantor Camat

  • Bagikan
Suasana perekaman e-KTP di salah satu kantor camat di Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berupaya meningkatkan layanan publik bagi masyarakat. Salah satu layanan yang kini dipermudah adalah administrasi kependudukan, khususnya perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Untuk memberikan kemudahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba kini menyediakan layanan perekaman e-KTP di kantor-kantor kecamatan. Dengan adanya layanan ini, warga tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil di kota, melainkan bisa melakukan perekaman di kantor kecamatan terdekat.

Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi, menjelaskan bahwa layanan ini terbagi dalam lima zona sebagai berikut:

  • Zona 1 - Kantor Camat Bulukumpa, melayani Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.
  • Zona 2 - Kantor Camat Kindang, melayani Kecamatan Kindang dan Gantarang.
  • Zona 3 - Kantor Camat Kajang, melayani Kecamatan Kajang dan Herlang.
  • Zona 4 - Kantor Camat Bontotiro, melayani Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari.
  • Zona 5 - Mal Pelayanan Publik (MPP), melayani Kecamatan Ujungbulu dan Ujungloe.

Dedi menyebut, kendala utama selama ini adalah keterbatasan bahan untuk pencetakan KTP elektronik, khususnya untuk penggantian akibat hilang atau rusak. Saat ini, pencetakan KTP diprioritaskan untuk pembuatan pertama kali, khususnya bagi pelajar yang baru mencapai usia 17 tahun.

"Kami prioritaskan pencetakan KTP bagi warga yang pertama kali mengurus, terutama pelajar yang sudah berusia 17 tahun," jelasnya pada Senin, 4 November 2024.

Dedi juga menambahkan, pihaknya terbantu dengan hadirnya KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta adanya penerbitan biodata sebagai pengganti KTP elektronik.

Selain itu, loket layanan administrasi kependudukan di 10 kantor kecamatan telah dibuka sejak Oktober 2022, dan terdapat pula 79 loket layanan di kantor desa/kelurahan.

"Kami targetkan pada tahun 2025 seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba, yaitu sebanyak 136 desa/kelurahan, sudah memiliki loket layanan Adminduk," ujar Dedi dengan optimisme.

Diharapkan dengan adanya fasilitas ini, warga dapat mengurangi waktu dan biaya yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk menempuh perjalanan jauh ke kota. Penyediaan alat perekaman e-KTP di kantor kecamatan ini menjadi langkah strategis dalam memudahkan masyarakat memperoleh identitas resmi mereka. (Sal)

  • Bagikan

Exit mobile version