“Kurun waktu januari 2017 hingga april 2018, PT TKM sudah mencairkan fasilitas modal kerja post financing itu secara bertahap dengan total Rp69,9 miliar,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Lanjut, PT TKM juga melakukan manipulasi metode pembayaran, yaitu invoice dari pihak PT TKM kepada PT ST.
Secara aturan, PT ST akan melakukan pembayaran kepada pihak PT TKM yang nomor rekeningnya harus menjadi jaminan di bank plat merah tadi yang sudah memberikan fasilitas kerja post financing sebesar Rp69,9 miliar tadi. Namun, pembayaran dari pihak PT ST kepada PT TKM itu dialihkan pada bank lain.
Pada tahun 2019 kredit itu macet sehingga pihak Bank Plat merah itu melakukan penjualan aset pihak PT TKM yaitu tanah dan bangunan milik PT TKM, dan sisa kreditnya Rp60,6 miliar.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyampaikan adapun dokumen yang diperoleh oleh pihaknya yaitu, perjanjian kredit antara PT TKM dan Bank BUMN. Kontrak Fiktif antara PT TKM dan PT. ST. Ada juga kontrak asli antara PT TKM dan PT.ST.
Lalu, Dokumen pembayaran dari PT ST ke PT TKM atas kontrak dari tahun 2016 sampai 2018. ada 14 faktur fiktif yang dijadikan underlying (dasar) pencairan kredit oleh PT TKM. Ada juga Call Memo verifikasi faktur oleh Bank BUMN dan rekening koran pinjaman kredit dari PT TKM.
Kata dia, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan satu pun tersangka. Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yatu, 3 orang dari pihak Bank BUMN, 3 orang dari pihak PT ST. 4 orang dari PT TKM dan juga ahli pengelolaan keuangan negara.
“Sampai sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu,” ujarnya. (Abu/B)