MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Polrestabes Makassar mengungkap tindak pidana korupsi, yaitu pengajuan kredit palsu dari perusahaan kepada Bank BUMN, akibatnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp60 miliar lebih.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan kasus korupsi itu melibatkan perusahaan yang mengajukan kredit usaha dan salah satu Bank BUMN sebagai pemberi kredit usaha.
Kata dia, modus operandinya adalah pengajuan fasilitas kredit fiktif, yaitu menggunakan dokumen dan kontrak palsu yang dilakukan oleh perusahaan. Bahkan kata dia, dalam pencairan kredit itu menggunakan invoice palsu.
Ia menjelaskan, awalnya antara dua perusahaan memiliki kontrak, yaitu PT TKM dan PT. ST senilai Rp118,8 miliar. Untuk mengerjakan kontrak itu, PT TKM melakukan penambahan plafon kredit modal kerja post financing (modal usaha untuk perusahaan) pada bank BUMN.
Tak hanya itu, PT TKM juga melakukan penambahan Fasilitas surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang disediakan bank, salah satu fasilitasnya yaitu alternatif pembayaran untuk para kontraktor dan penjaminan keamanan.
Ia menuturkan, sebelumnya nilai dari SKBDN dan Kredit modal kerja post financing itu sebesar Rp18 berubah menjadi Rp66 miliar.
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihak Bank pelat merah itu menyetujui permohonan dari PT. TKM. Hanya saja, PT TKM sudah memalsukan kontrak dan dokumen yang diberikan kepada bank sebagai jaminan pada permohonan itu.
Pihak PT TKM memanipulasi nilai kontrak dengan PT ST yang sebelumnya Rp 118,8 miliar menjadi Rp258,3 miliar, pengubahan nomor rekening pembayaran juga dilakukan, dan memalsukan tanda tangan pihak direksi PT ST.