JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Pengacara Razman Arif Nasution terkait aduan dari Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, Razman tidak takut meski statusnya sudah menjadi terdakwa.
Razman mengatakan, dirinya tidak takut lantaran bukan koruptor. Meski begitu, Razman tidak dikenakan penahanan atas kasus tersebut. Kendati demikian, kasus ini akan masuk ke meja hijau.
"Sedikit pun saya tidak takut. Saya bukan koruptor, saya tidak membunuh orang, saya menegakkan hukum. Yang saya pelajari, equality before the law," kata Razman di Kejari Jakarta Utara, Senin 4 November 2024.
Lebih lanjut, Razman Nasution mengaku sudah menyimpan bukti chat yang diduga dari Hotman Paris ketika melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim. Bahkan, Razman sudah menunjukan chat tersebut kepada hakim dan jaksa agar terlihat terang benderang.
"Saya tidak tuduh itu benar atau tidak, tapi diduga kalau dalam pikiran saya, pengakuan dia (Iqlima) ke saya itu dari Hotman. Nah, tapi kalau ini nanti misalnya benar atau tidak, biar hakim yang menilai. Tapi chattingan-chattingan ini akan kami sampaikan. Tadi sudah saya buka di depan Jaksa dan semua sudah terurai dengan baik," tutur Razman.
Razman mengatakan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut menjadi salah satu alasan ia tak ditahan. Selain itu, ancaman hukuman yang menjeratnya juga di bawah 5 tahun penjara.
Razman juga tak dikenakan sebagai tahanan kota jelang berlangsungnya persidangan atas perkara tersebut.
"Di samping pasalnya di bawah lima tahun juga, saya orangnya kooperatif. Saya datang duluan di Bareskrim, terus datang duluan ke sini," ungkap Razman. (fin)