JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Yunus berpendapat harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata.
Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.
"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya, dikutip JPNN.com, Senin (4/11).
Dia melanjutkan seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan, bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," lanjut dia.
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta itu.
"Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.