Salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian ialah rentang waktu kepemilikan.
Yunus menyebutkan bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability. Dia yang berhak," jelasnya.
Dia menegaskan asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan, bisa dinyatakan kepemilikan atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.
"Jadi, kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan berhak atas harta yang disita tadi," pungkas Yunus. (jpnn)