SMKN 3 Pabiringan Jeneponto Diduga Jadikan Guru Target Pungli

  • Bagikan
SMKN 3 Pabiringan Jeneponto

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pungutan liar (Pungli) pada lembaga pendidikan di Kabupaten Jeneponto kian marak dan tidak hanya menyasar para siswa atau orang tua murid saja, namun saat ini tenaga pendidik atau guru pun telah dijadikan target sasaran.

Dari informasi yang didapatlan Rakyat Sulsel di lapangan, diketahui bahwa salah satu sekolah yang diduga menjadikan guru sebagai target Pungli, yakni Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3, yang terletak di Pabiringan, Kecamatan Binamu.

"Ada beberapa guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dengan berbagai alasan yang tidak mendasar dan realistis, termasuk alasan terlambat ikut upacara dan lain- lain, dan bukan cuma guru ASN saja yang dikasi begitu, tapi guru honorer juga, bahkan ada honorer yang dipotong sebesar Rp800ribu, kasian mereka, gajinya sudah kecil dipotong lagi," ujar sumber kepada Rakyat Sulsel, Minggu (3/11/2024) sore.

Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa Pungli berkedok embel-embel alasan pemotongan gaji tersebut, sebelumnya tidak perna dibahas atau dirapatkan oleh pihak sekolah bersama tenaga guru, namun tiba- tiba dilakukan oleh sejumlah oknum pihak sekolah.

"Kemarin ada rapat di sekolah, nah disitu baru dibahas soal pemotongan TPP bagi yang tidak ikut upacara, nah bagaimana yang sebelumnya, karena sudah dilakukan pemotongan baru dibahas dalam rapat, para korban (guru) tidak terima atau tidak setuju," tambah sumber.

Terkait adanya dugaan Pungli berkedok pemotongan gaji bagi yang tidak ikut upacara, Kepala Sekolah SMKN 3 Pabiringan, Salma yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (4/11/2024) siang, menyebutkan bahwa pemotongan gaji terhadap guru ASN dan honorer tersebut belum dilakukan, baru rencana akan dilakukan kepada guru yang tidak ikut upacara.

"Baru akan dilakukan, dan sudah disepakati dalam rapat. Belum ada yang dipotong, ini rencana baru akan dilakukan, "ujar Salma.

Saat ditanya mengenai dasar hukum atau peraturan perundang- undangan yang digunakan pihak sekolah untuk memotong gaji guru, Salma hanya berkelit kalau hal tersebut kesepakatan dari guru- guru.

"Ini sudah kesepakatan pak, kalau tidak ikut upacara gajinya dipotong, dan uangnya dimasukkan ke Mushola (rumah ibadah)," kelit Salma.

Akibat adanya pemotongan gaji sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil oleh Kepala Tata Usaha (KTU) SMKN 3, diperoleh informasi juga bahwa sejumlah guru malah melalukan pengembalian secara seseluruhan hak TPPnya sebagai bentuk protes.(Zadly)

  • Bagikan

Exit mobile version