Bawaslu dan KPU Adu Pasal Terkait Nasib Trisal-Akhmad di Pilwalkot Palopo

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo ternyata tidak seluruhnya sependapat mengenai keputusan menolak rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang meminta agar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), didiskualifikasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.

Dalam hasil pleno di Kota Makassar pada Senin (4/11/2024) lalu, KPU Kota Palopo memutuskan bahwa pasangan Trisal-Ome tetap Memenuhi Syarat (MS) untuk maju di Pilwalkot Palopo 2024, yang berarti KPU Palopo menolak rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers di kantor KPU Palopo pada Selasa malam (5/11/2024), menyatakan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada Pasal 133 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyatakan bahwa jika terdapat laporan ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon setelah penetapan pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota harus meneruskannya kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Itu dasar hukum kami bersikap. Rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah penetapan pasangan calon. Maka sesuai Pasal 133 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kami meneruskannya ke instansi berwenang hingga kasus itu memiliki status tetap dari pengadilan,” ujar Irwandi.

Namun, pandangan Irwandi ini berbeda dengan salah satu Komisioner KPU Kota Palopo, Hary Zulficar. Menurut Hary, meskipun keputusan KPU bersifat kolektif-kolegial, ada perbedaan perspektif dalam menafsirkan aturan, khususnya pasal-pasal terkait.

  • Bagikan