“Dissenting opinion biasanya muncul ketika ada perbedaan pandangan hukum, di mana setiap orang memiliki perspektif berbeda dalam menafsirkan suatu permasalahan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata Hary dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Sulsel, Rabu (6/11/2024).
Hary menjelaskan bahwa dissenting opinion yang dia buat dilandasi telaah hukum sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Menurut Hary, KPU Palopo seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa perlu melakukan pemeriksaan atas substansi permasalahan yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
“KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran administrasi lagi,” tegas Hary.
Hary juga menilai bahwa KPU seharusnya hanya melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawanya dalam rapat pleno, sesuai perintah PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam dissenting opininya, Hary menilai KPU Kota Palopo perlu mengikuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, termasuk mencabut berita acara pleno nomor 337 tentang perubahan status bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 serta mengubah surat keputusan nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Hary menambahkan bahwa kandidat yang merasa dirugikan memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna memperoleh putusan hukum tetap, yang berada di luar kewenangan KPU.