Bawaslu dan KPU Adu Pasal Terkait Nasib Trisal-Akhmad di Pilwalkot Palopo

  • Bagikan
Ilustrasi

“Bukan KPU yang harus inisiatif membawa rekomendasi Bawaslu ke instansi berwenang. Dalam memandang hukum, setiap orang pasti memiliki pandangan yang berbeda,” ungkapnya.

Selain itu, Hary menjelaskan bahwa Pasal 133 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 seharusnya hanya berlaku pada saat pendaftaran pasangan calon. Menurutnya, pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 130, 131, dan 132, yang terkait proses pendaftaran calon, masa perbaikan, masa administrasi, dan masa verifikasi.

“Itu rekomendasi. Kita tidak lagi membahas soal ijazah, tapi soal temuan Bawaslu terkait syarat pencalonan yang tidak dipenuhi salah satu calon,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Palopo sebelumnya mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Palopo terkait pencalonan Trisal-Akhmad, yang meminta pembatalan pencalonan setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor urut 4 tersebut, yaitu dugaan penggunaan ijazah paket C tidak asli oleh Trisal untuk mendaftar sebagai calon wali kota Palopo dalam Pilkada 2024. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version