TAKALAR, RAKYATSULSEL - Teka-teki sejumlah tempat peracikan kosmetik diduga ilegal di Kabupaten Takalar yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat satu persatu-persatu mulai terkuak.
Salah satunya tempat peracikan kosmetik Fifab Glow. Skincare tersebut diduga diracik di salah satu ruko di daerah Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
“Skincare Fifab Glow ini sudah lama beredar di Takalar, bahkan disinyalir paling besar omzetnya diantara sejumlah pengusaha kosmetik yang ada di Takalar,” kata Wakil Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, Selasa (5/11/2024).
Ia pun mendesak Polda Sulsel untuk segera turun tangan mengamankan skincare yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut.
“Saya mendesak Polda Sulsel untuk segera mengamankan sejumlah tempat peracikan kosmetik ilegal di Takalar,” ujar Adi.
Dia menegaskan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
“Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” imbuh dia.
Sampai berita ini dimuat owner kosmetik Fifab Glow belum berhasil dikonfirmasi. (supahrin tiro)