Kuasa Hukum Trisal : Langkah KPU Palopo Sudah Tepat

  • Bagikan
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir

MAKASSAR,RAKYATSULSEL- Kuasa Hukum calon walikota Palopo, Trisal Tahir, Farid Wajdi mengatakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi calon nomor 4 tersebut.

"Langkah KPU untuk tidak mendiskualifikasi Trisal sudah tetap, karena kasus itu bukan pelanggaran Pemilihan, tapi pelanggaran administrasi," kata Farid kepada Rakyat Sulsel.

Dirinya menyebutkan berdasarkan undang-undang Pilkada nomor 10 pasal 153 tahun 2016. Dimana KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang  tidak  melewati tahapan  paling  lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

"Kan Pemilihan berlangsung pada 27 November nanti. Sementara KPU melakukan Pleno Senin kemarin (tanggal 4 November) dan itu sudah tidak cukup 30 hari lagi. Ini sudah sesuai UUD nomor 10 pasal 153 tahun 2016," jelasnya.

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan pihaknya tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu setelah melakukan melakukan diskusi panjang dalam rapat pleno. Keputusan, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan bertentangan dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

Ia menyebut, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 di pasal pasal 133 ayat 1 jelas disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," jelasnya. (Fahrullah).

  • Bagikan

Exit mobile version