"Kami akan mengkaji apakah KPU, dengan pertimbangan hukum dan keputusannya, telah tepat secara profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan keputusan tersebut," jelasnya.
Ardiansah menambahkan bahwa Bawaslu Palopo memiliki ruang untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ditemukan kesalahan dalam keputusan KPU. Namun, jika kajian Bawaslu menunjukkan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan, maka kasus ini tidak akan dilaporkan ke DKPP.
"Jika hasil kajian kami menunjukkan adanya kesalahan, kami akan membawa kasus ini ke peradilan etik (DKPP). Namun, jika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo menyatakan bahwa langkah yang diambil KPU Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka rekomendasi tersebut tidak akan dilanjutkan ke peradilan etik," jelasnya. (Fahrullah/B)