MAKASSAR, RAKYATSULSEL — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Badan Ad Hoc Pemilu”, Selasa (5/11).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kejaksaan Tinggi Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Badan Kesbangpol, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dalam sambutannya menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh seluruh pekerja, termasuk pekerja pada Badan Ad Hoc Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan ini diwujudkan melalui lima program utama BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
FGD ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial berupa JKK dan JKM bagi pekerja di Badan Ad Hoc Pemilu yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu. Inisiatif ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan tindak lanjut dari regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan RI untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan terlindungi.
Selama diskusi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas, yaitu:
- Penyusunan langkah strategis untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Badan Ad Hoc Pemilu.
- Koordinasi lintas lembaga untuk mendaftarkan pekerja Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif JKK dan JKM sesuai peraturan.
- Integrasi program jaminan sosial dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta pengalokasian anggaran untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja Badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga kini sebanyak 14.534 pekerja Badan Ad Hoc KPU (10,58%) di Provinsi Sulawesi Selatan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total potensi 137.337 pekerja.
Sementara itu, 1.599 tenaga kerja Badan Ad Hoc Bawaslu (11%) dari total 14.534 pekerja telah terdaftar. Pendaftaran peserta ini terus berlangsung dengan harapan melindungi seluruh pekerja Badan Ad Hoc Pemilu.
Mintje Wattu berharap FGD ini dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pemilu yang tertib, aman, dan damai dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.
"Melalui FGD ini, kami berusaha menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan memastikan hak-hak jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya terpenuhi," ujarnya. (*)