Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi pada kegiatan ini hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah l, Taufiqurrakhman. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan kepada MPIG Kopi Arabika Bantaeng terutama dalam hal pemasaran produk secara digital.
Hernadi mengatakan bahwa Kopi Arabika Bantaeng merupakan salah satu dari 7 IG terdaftar yang ada di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman dalam keterangannya menyampaikan bahwa jajaran telah membangun sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Sulsel.
"Kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah telah dikakukan dengan baik dengan menggandeng instansi terkait dalam mengakselerasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual," Ungkap Taufiqurrakhman.
"Sulawesi Selatan saat ini memiliki 7 IG terdaftar yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulut Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan Jeruk Pamelo Pangkep," Ucap Kakanwil.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 6 - 7 November 2024 bertempat di Sentra IKM Pengolahan Kopi Kabupaten Bantaeng menghadirkan para pemangku kepentingan seperti Pemda Kabupaten Bantaeng, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi Arabika Bantaeng, perwakilan dari platform e-commerce Tokopedia | tiktok shop. Dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir dan tim dari Kanwil. (*)