Guru dan Staf SMKN 3 Jeneponto Bantah Isu Pemotongan TPP dan Gaji Non-ASN

  • Bagikan
Petisi yang dilayangkan SMKN 3 Pabiringan, Kecamatan Binamu, Jeneponto

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Guru dan staf tata usaha SMKN 3 Jeneponto menyatakan penolakan atas tuduhan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji bagi pegawai Non-ASN di sekolah mereka. Pernyataan ini mereka tuangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam petisi yang diterima Rakyatsulsel, Kamis (07/11) tersebut, mereka menegaskan tidak ada pemotongan TPP seperti yang diberitakan di media.

Pihak sekolah hanya melakukan pendisiplinan terhadap guru dan staf yang tidak mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.

Sanksi yang diterapkan berupa pemotongan sebesar 5% dari satu kali ketidakhadiran yang kemudian disumbangkan ke mushola sekolah, sesuai kesepakatan antara guru dan staf tata usaha.

Para guru dan staf juga membantah tuduhan adanya pemotongan gaji pegawai Non-ASN. Menurut mereka, gaji pegawai Non-ASN disalurkan langsung ke rekening masing-masing melalui Bank BPD SulSelBar Cabang Jeneponto tanpa potongan apa pun.

Kepala SMKN 3 Jeneponto, Salma, S.Pd., M.Pd., turut disebut dalam petisi ini sebagai pihak yang tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Para guru dan staf menganggap pemberitaan yang beredar tidak benar dan mencemarkan nama baik sekolah serta kepala sekolah. Mereka pun menegaskan bahwa petisi ini dibuat secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

  • Bagikan

Exit mobile version